1.
Seluruh pengurus harus
betul-betul memahami dan harus disampaikan pada pengamal, memahami koperasi
hendaknya sebagaimana setiap individu wahidiyah memahami tentang Lillah-Billah. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :09-09-2003 )
2.
Pengawasan langsung harian
koperasi dilakukan oleh pengawas koperasi (BP), sedangkan tidak langsung adalah
menjadi hak anggota koperasi. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :22-05-2003 )
3.
Pengawasan terhadap
koperasi harus senantiasa ditingkatkan, pengawasan paling efektif adalah
menyertakan seluruh pengamal Sholawat Wahidiyah. ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003
)
Dawuh Tentang Organisasi KOperasi Secara Umum
1.
Koperasi Wahidiyah tidak
memberikan jasa (bunga) kepada anggota atas Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib Anggota. ( Kanjeng Romo KH.
Abdul Latif Madjid RA : 06-02-2003 ).
2.
Ketua Perjuangan Wahidiyah
dan Ketua Departemen Koperasi Wahidiyah tidak boleh merangkap jadi pengurus
atau pengawas koperasi wahidiyah. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 17-07-2003 )
3.
Koperasi Wahidiyah tidak
diperbolehkan pinjam modal dari pihak manapun,kecuali mendapatkan resstu
Hadrotul Mukarrom Kanjeng Romo Yahi. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 04-08-2003 )
4.
Pengawasan terhadap
koperasi harus senantiasa ditingkatkan,dan pengawasan yang paling efektif
adallah mengikut sertakan seluruh pengamal Sholawat Wahidiyah. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003 )
5.
Dalam menerima Anggota
Luar Biasa ( Non-Pengamal), maka pengurus Koperasi Wahidiyah harus mendapatkan
rekomendasi tertulis dari Perjuangan Wahidiyah setempat. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003 )
6.
Penguruss dan Pengawas
Koperasi Wahidiyah setiap bulan wajib mengadakan pertemuan dengan dihadiri
Departemen Koperasi Kabupaten/Kota. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 22-11-2003 )
7.
Ketua Koperasi Wahidiyah
setelah menduduki 2(dua) kali masa jabatan tidak boleh dipilih kembali. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 22-11-2003 )
8.
Administrasi koperasi
supaya ditata sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Koperasi Wahidiyah, serta
laporan laba/rugi dibuat setiab bulan dan dilaporkan kepada Departemen Koperasi
Kab/ko dengan tembusanDepartemen Koperasi Wahiddiyah Pusat. ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA
: 22-11-2003 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar