Pembinaan
dan bimbingan terhadap koperasi wahidiyah,sesuai dengan pasall 55 Anggaran
Dasar Koperasi, dilaksanakan oleh :
1.
Pemerintah melalui Dinas
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor/Dinas koperasi Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2.
Yayasan Perjuangan
Wahidiyah melalui Departemen Koperasi Wahidiyah.
A. Maksud Pembinaan Koperasi
Pembinaan
koperasi baik oleh Pemerintah melalui Kantor/Dinas Koperasi Pemerintah
Kabupaten/Kota maupun Yayasan Perjuangan Wahidiyah baik Pusat maupun
Kabupaten/Kota, dimaksud untuk menciptakan iklimdan kondisi yang mendorong
pertumbuhan, perkrmbangan dan pemasyarakatan koperasi.
Iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi adalah :
1.
Memberikan kesempatan
usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
2.
Meningkatkan dan
memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.
3.
Mengupayakan tata hubungan
usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.
Membudayakan Koperasi
dalam masyarakat.
B. Wujud Pembinaan Koperasi
Wujud
pembinaan yang diberikan kepada koperasi ada tiga macam, yaitu bimbingan,
kemudahan dan perlindungan.
Bimbingan
terhadap koperasi dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Membimbing usaha koperas
yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2.
Mendorong, mengembangkan
dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian
perkoperasian.
3.
Membantu mengembangkan
jaringan usaha koperasi dan kerjasama salingmenguntungkan antar koperasi.
Kemudahan
terhadap koperasi dilaksanakan
sebagai berikut :
1.
Memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koerasi.
2.
Memberikan bantuan konsultasi
guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Prinsip Koperasi.
Perlindungan
terhadap koperasi dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1.
Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi.
2.
Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk
tidak diusaakan oleh badan usaha lainnya.
Sumber
:
Buku
Panduan Koperasi Wahidiyah
Sip.. Monggo mampir diblog kami
BalasHapushttps://koperasiwahidiyahbahtera.blogspot.com/