produk

Kamis, 18 Juli 2013

Pembinaan Koperasi Wahidiyah

          Pembinaan dan bimbingan terhadap koperasi wahidiyah,sesuai dengan pasall 55 Anggaran Dasar Koperasi, dilaksanakan oleh :
1.     Pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor/Dinas koperasi Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2.    Yayasan Perjuangan Wahidiyah melalui Departemen Koperasi Wahidiyah.

A.      Maksud Pembinaan Koperasi

          Pembinaan koperasi baik oleh Pemerintah melalui Kantor/Dinas Koperasi Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Yayasan Perjuangan Wahidiyah baik Pusat maupun Kabupaten/Kota, dimaksud untuk menciptakan iklimdan kondisi yang mendorong pertumbuhan, perkrmbangan dan pemasyarakatan koperasi.
Iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi adalah :
1.     Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
2.    Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.
3.    Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.    Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

B.      Wujud Pembinaan Koperasi

          Wujud pembinaan yang diberikan kepada koperasi ada tiga macam, yaitu bimbingan, kemudahan dan perlindungan.
          Bimbingan terhadap koperasi dilaksanakan sebagai berikut :
1.     Membimbing usaha koperas yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2.    Mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian.
3.    Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi dan kerjasama salingmenguntungkan antar koperasi.
Kemudahan terhadap koperasi dilaksanakan sebagai berikut :
1.     Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koerasi.
2.    Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan  tetap  memperhatikan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Prinsip Koperasi.
Perlindungan terhadap koperasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.     Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi.
2.    Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusaakan oleh badan usaha lainnya.




Sumber :
Buku Panduan Koperasi Wahidiyah
 




1 komentar:

  1. Sip.. Monggo mampir diblog kami
    https://koperasiwahidiyahbahtera.blogspot.com/

    BalasHapus