Selasa, 27 Agustus 2013
Rabu, 24 Juli 2013
Rapat Anggota Tahunan
Rapat Anggota Tahunan
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.
Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya
belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat
anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi
kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan
keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara
rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri
rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota
meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak,
maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
nah untuk agan yang membutuhkan format untuk laporan koperasi bisa download di sini
Jumat, 19 Juli 2013
Fatwa² Beliau Tentang Koperasi
1.
Seluruh pengurus harus
betul-betul memahami dan harus disampaikan pada pengamal, memahami koperasi
hendaknya sebagaimana setiap individu wahidiyah memahami tentang Lillah-Billah. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :09-09-2003 )
2.
Pengawasan langsung harian
koperasi dilakukan oleh pengawas koperasi (BP), sedangkan tidak langsung adalah
menjadi hak anggota koperasi. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :22-05-2003 )
3.
Pengawasan terhadap
koperasi harus senantiasa ditingkatkan, pengawasan paling efektif adalah
menyertakan seluruh pengamal Sholawat Wahidiyah. ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003
)
Dawuh Tentang Organisasi KOperasi Secara Umum
1.
Koperasi Wahidiyah tidak
memberikan jasa (bunga) kepada anggota atas Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib Anggota. ( Kanjeng Romo KH.
Abdul Latif Madjid RA : 06-02-2003 ).
2.
Ketua Perjuangan Wahidiyah
dan Ketua Departemen Koperasi Wahidiyah tidak boleh merangkap jadi pengurus
atau pengawas koperasi wahidiyah. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 17-07-2003 )
3.
Koperasi Wahidiyah tidak
diperbolehkan pinjam modal dari pihak manapun,kecuali mendapatkan resstu
Hadrotul Mukarrom Kanjeng Romo Yahi. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 04-08-2003 )
4.
Pengawasan terhadap
koperasi harus senantiasa ditingkatkan,dan pengawasan yang paling efektif
adallah mengikut sertakan seluruh pengamal Sholawat Wahidiyah. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003 )
5.
Dalam menerima Anggota
Luar Biasa ( Non-Pengamal), maka pengurus Koperasi Wahidiyah harus mendapatkan
rekomendasi tertulis dari Perjuangan Wahidiyah setempat. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003 )
6.
Penguruss dan Pengawas
Koperasi Wahidiyah setiap bulan wajib mengadakan pertemuan dengan dihadiri
Departemen Koperasi Kabupaten/Kota. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 22-11-2003 )
7.
Ketua Koperasi Wahidiyah
setelah menduduki 2(dua) kali masa jabatan tidak boleh dipilih kembali. (
Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 22-11-2003 )
8.
Administrasi koperasi
supaya ditata sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Koperasi Wahidiyah, serta
laporan laba/rugi dibuat setiab bulan dan dilaporkan kepada Departemen Koperasi
Kab/ko dengan tembusanDepartemen Koperasi Wahiddiyah Pusat. ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA
: 22-11-2003 )
Kamis, 18 Juli 2013
Pembinaan Koperasi Wahidiyah
Pembinaan
dan bimbingan terhadap koperasi wahidiyah,sesuai dengan pasall 55 Anggaran
Dasar Koperasi, dilaksanakan oleh :
1.
Pemerintah melalui Dinas
Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor/Dinas koperasi Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2.
Yayasan Perjuangan
Wahidiyah melalui Departemen Koperasi Wahidiyah.
A. Maksud Pembinaan Koperasi
Pembinaan
koperasi baik oleh Pemerintah melalui Kantor/Dinas Koperasi Pemerintah
Kabupaten/Kota maupun Yayasan Perjuangan Wahidiyah baik Pusat maupun
Kabupaten/Kota, dimaksud untuk menciptakan iklimdan kondisi yang mendorong
pertumbuhan, perkrmbangan dan pemasyarakatan koperasi.
Iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi adalah :
1.
Memberikan kesempatan
usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
2.
Meningkatkan dan
memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.
3.
Mengupayakan tata hubungan
usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.
Membudayakan Koperasi
dalam masyarakat.
B. Wujud Pembinaan Koperasi
Wujud
pembinaan yang diberikan kepada koperasi ada tiga macam, yaitu bimbingan,
kemudahan dan perlindungan.
Bimbingan
terhadap koperasi dilaksanakan sebagai berikut :
1.
Membimbing usaha koperas
yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2.
Mendorong, mengembangkan
dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian
perkoperasian.
3.
Membantu mengembangkan
jaringan usaha koperasi dan kerjasama salingmenguntungkan antar koperasi.
Kemudahan
terhadap koperasi dilaksanakan
sebagai berikut :
1.
Memberikan kemudahan untuk
memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koerasi.
2.
Memberikan bantuan konsultasi
guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan Prinsip Koperasi.
Perlindungan
terhadap koperasi dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1.
Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi.
2.
Menetapkan bidang kegiatan
ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk
tidak diusaakan oleh badan usaha lainnya.
Sumber
:
Buku
Panduan Koperasi Wahidiyah
Langganan:
Postingan (Atom)