produk

Rabu, 24 Juli 2013

Rapat Anggota Tahunan

Rapat Anggota Tahunan

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul
nah untuk agan yang membutuhkan format untuk laporan koperasi bisa download di sini

Jumat, 19 Juli 2013





DEPARTEMEN KOPERASI WAHIDIYAH 

KABUPATEN/KOTA MALANG 


SEKERTARIAT : Jl. Raya Mojosari No. 62 Telp. ( 0341 ) 392980 / 8653988 Kepanjen - Malang 65163


Contact Person :  
  1. Teguh Yuwono BBA          :  081252729575
  2. M. Choiruddin Joyo N       :  085233055617 




Fatwa² Beliau Tentang Koperasi



1.     Seluruh pengurus harus betul-betul memahami dan harus disampaikan pada pengamal, memahami koperasi hendaknya sebagaimana setiap individu wahidiyah memahami tentang Lillah-Billah.                                              ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :09-09-2003 )
2.    Pengawasan langsung harian koperasi dilakukan oleh pengawas koperasi (BP), sedangkan tidak langsung adalah menjadi hak anggota koperasi.                                               ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :22-05-2003 )
3.    Pengawasan terhadap koperasi harus senantiasa ditingkatkan, pengawasan paling efektif adalah menyertakan seluruh pengamal Sholawat Wahidiyah.                            ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003 )
Dawuh Tentang Organisasi KOperasi Secara Umum
1.     Koperasi Wahidiyah tidak memberikan jasa (bunga) kepada anggota atas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib  Anggota.                                               ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 06-02-2003 ).
2.    Ketua Perjuangan Wahidiyah dan Ketua Departemen Koperasi Wahidiyah tidak boleh merangkap jadi pengurus atau pengawas koperasi wahidiyah.                ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 17-07-2003 )
3.    Koperasi Wahidiyah tidak diperbolehkan pinjam modal dari pihak manapun,kecuali mendapatkan resstu Hadrotul Mukarrom Kanjeng Romo Yahi.                ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 04-08-2003 )
4.    Pengawasan terhadap koperasi harus senantiasa ditingkatkan,dan pengawasan yang paling efektif adallah mengikut sertakan seluruh pengamal Sholawat Wahidiyah.                                                                                                      ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003 )
5.    Dalam menerima Anggota Luar Biasa ( Non-Pengamal), maka pengurus Koperasi Wahidiyah harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Perjuangan Wahidiyah setempat.                                                                                              ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA :13-08-2003 )
6.    Penguruss dan Pengawas Koperasi Wahidiyah setiap bulan wajib mengadakan pertemuan dengan dihadiri Departemen Koperasi Kabupaten/Kota.                        ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 22-11-2003 )
7.    Ketua Koperasi Wahidiyah setelah menduduki 2(dua) kali masa jabatan tidak boleh dipilih kembali.                                                                                             ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 22-11-2003  )
8.    Administrasi koperasi supaya ditata sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Koperasi Wahidiyah, serta laporan laba/rugi dibuat setiab bulan dan dilaporkan kepada Departemen Koperasi Kab/ko dengan tembusanDepartemen Koperasi Wahiddiyah Pusat.                                                    ( Kanjeng Romo KH. Abdul Latif Madjid RA : 22-11-2003 )  



Kamis, 18 Juli 2013

Pembinaan Koperasi Wahidiyah

          Pembinaan dan bimbingan terhadap koperasi wahidiyah,sesuai dengan pasall 55 Anggaran Dasar Koperasi, dilaksanakan oleh :
1.     Pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor/Dinas koperasi Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2.    Yayasan Perjuangan Wahidiyah melalui Departemen Koperasi Wahidiyah.

A.      Maksud Pembinaan Koperasi

          Pembinaan koperasi baik oleh Pemerintah melalui Kantor/Dinas Koperasi Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Yayasan Perjuangan Wahidiyah baik Pusat maupun Kabupaten/Kota, dimaksud untuk menciptakan iklimdan kondisi yang mendorong pertumbuhan, perkrmbangan dan pemasyarakatan koperasi.
Iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi adalah :
1.     Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
2.    Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.
3.    Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
4.    Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

B.      Wujud Pembinaan Koperasi

          Wujud pembinaan yang diberikan kepada koperasi ada tiga macam, yaitu bimbingan, kemudahan dan perlindungan.
          Bimbingan terhadap koperasi dilaksanakan sebagai berikut :
1.     Membimbing usaha koperas yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2.    Mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian.
3.    Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi dan kerjasama salingmenguntungkan antar koperasi.
Kemudahan terhadap koperasi dilaksanakan sebagai berikut :
1.     Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koerasi.
2.    Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan  tetap  memperhatikan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Prinsip Koperasi.
Perlindungan terhadap koperasi dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.     Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi.
2.    Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusaakan oleh badan usaha lainnya.




Sumber :
Buku Panduan Koperasi Wahidiyah